
Program Pengendalian Pencemaran Air
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air (PP Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air). Pelaksanaan pengendalian Pencemaran air di Provinsi DKI Jakarta dilakukan berdasarkan:
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 35 Tahun 1995 tentang Program Kali Bersih
Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha
Keputusan Gubernur Nomor 582 Tahun 1995 tentang Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/ Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta
Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Program / Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 yang terkait dengan Pengendalian pencemaran air antara lain:
Pemantauan Kualitas Lingkungan Perairan Laut dan Muara Teluk Jakarta
Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Tanah
Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai
Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Situ/Waduk
Perencanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai dengan Sistem Onlimo (Online Monitoring)
Penyediaan Jasa Pengolahan Air Limbah
Penyedotan Limbah Septik Tank
Pengolahan IPAS TPST Bantar gebang
Pembangunan dan Pemeliharaan Saluran Drainase/Air Lindi
Pengolahan Air Limbah dan Pemeliharaan IPAL Laboratorium