
Bidang, Suku Dinas dan UPT
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Fungsi:
Bidang Tata Lingkungan merupakan unit kerja lini Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perencanaan lingkungan, kajian dampak lingkungan, dan pemeliharaan lingkungan.
Fungsi:
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Sampah, pengelolaan Limbah B3, dan pengembangan fasilitas teknis.
Fungsi:
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan lingkungan, penanggulangan pencemaran lingkungan, dan penanggulangan kerusakan lingkungan.
Fungsi:
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membawahi 5 (lima) wilayah Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada sub urusan persampahan di Kota Administrasi.
Jakarta Pusat
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jl. Alur Laut 9, RT.9/RW.5, Rawabadak Sel., Kec. Koja, Jakarta Utara
Jakarta Timur
Pinang Ranti, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur
Jakarta Barat
Jl. Perdana No.2 8, RT.1/RW.4, Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan
Jakarta Selatan
Jl. Hj. Tutty Alawiyah No.41, RT.2/RW.5, Kalibata, Kec. Pancoran
Kepulauan Seribu
Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, DKI Jakarta
Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah
Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengambilan contoh uji, pengujian, dan analisis lingkungan secara laboratoris.
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan pengambilan sampel uji pengujian dan analisa lingkungan
- Melakukan pemantauan kualitas air dan udara
- Menyediakan data dan informasi kualitas lingkungan
Unit Penanganan Sampah Badan Air
Unit Penanganan Sampah Badan Air mempunyai tugas melaksanakan penanganan sampah di badan air.
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan pengelolaan sampah di badan air
- Melakukan pemeliharaan kebersihan badan air
- Mengelola sarana dan prasarana kebersihan badan air
Unit Pengelola Sampah Terpadu
Unit Pengelola Sampah Terpadu mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Sampah secara terpadu.
Tugas dan Fungsi:
- Pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu
- Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu
- Penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pengelola Sampah Terpadu