
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
PPID
Layanan PPID untuk pengelolaan informasi dan dokumentasi publik bidang lingkungan hidup. Akses informasi transparansi, dokumen kebijakan, dan data lingkungan DKI Jakarta.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan pedoman hukum bagi publik untuk mendapatkan hak atas informasi. Undang-Undang KIP tersebut juga menjelaskan kewajiban Badan Publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP pada pasal 1 juga mengamanatkan bahwa Badan Publik harus menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Keterbukaan informasi publik pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan langkah yang digunakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat perlu di implementasikan. Sehingga menjadi dasar pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
VISI:
Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
MISI:
Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
TUGAS DAN WEWENANG PPID
Fungsi:
Melaksanakan kebijakan layanan yang sudah ditetapkan.
Melakukan klasifikasi informasi.
Melakukan koordinasi untuk pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
Menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungan kepada publik.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
Sebagai media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan kepada PPID utama secara berkala.
