Bidang, Suku Dinas dan UPT
Uraian peran dan fungsi masing-masing bidang, Suku Dinas, serta Unit Pelaksana Teknis.
Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan merupakan unit kerja ini Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan penataan lingkungan dan kebersihan.
Fungsi:
- Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan
- Penyusunan bahan kebijakan, pedoman dan standar pengelolaan teknis lingkungan dan kebersihan
Bidang Pengelolaan Kebersihan merupakan Unit Kerja ini Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengelolaan sampah, pengelolaan limbah B3 dan pengendalian kebersihan.
Fungsi:
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengelolaan Kebersihan
- Pelaksanaan pengelolaan sampah darat, pantai dan pesisir yang dilaksanakan oleh Suku Dinas, Unit Pelaksana Teknis dan mitra kerja di bidang pengelolaan kebersihan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membawahi 5 (lima) wilayah Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, yang meliputi:
Jakarta Pusat
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta PusatJakarta Utara
Jl. Alur Laut 9, RT.9/RW.5, Rawabadak Sel., Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14230Jakarta Timur
Pinang Ranti, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota JakartaJakarta Barat
Jl. Perdana No.2 8, RT.1/RW.4, Wijaya Kusuma, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11460Jakarta Selatan
Jl. Hj Jl. Hajjah Tutty Alawiyah No.41, RT.2/RW.5, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710Kepulauan Seribu
Kab. Administrasi Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14540Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan merupakan Unit Kerja ini Dinas Lingkungan Hidup dalam sistem pencegahan usaya pengendalian dampak lingkungan.
Fungsi:
- Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan
- Penyusunan regulasi dan kebijakan teknis pemantauan kualitas lingkungan, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum merupakan Unit ini Dinas Lingkungan Hidup dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa, pengawasan lingkungan dan ketaatan serta penegakan hukum.
Fungsi:
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum
- Penyusunan kebijakan tentang tata cara penanganan pengaduan, penyelesaian sengketa dan pengawasan lingkungan hidup dan kebersihan
Bidang Prasarana dan Sarana merupakan Unit Kerja ini Dinas Lingkungan Hidup dalam pengelolaan, penyimpanan dan penyaluran serta pemeliharaan prasarana dan sarana.
Fungsi:
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Prasarana dan Sarana
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Prasarana dan Sarana
- Penyusunan kebutuhan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian serta pemeliharaan prasarana dan sarana
Bidang Peran Serta Masyarakat merupakan Unit Kerja ini Dinas Lingkungan Hidup untuk pengembangan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan.
Fungsi:
- Penyusunan bahan Rencana Strategis dan Rencana Kerja dan Anggaran Bidang Peran Serta Masyarakat
- Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang Peran Serta Masyarakat
- Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan dan kebersihan
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (DLH) mempunyai Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atau untuk melaksanakan fungsi pendukung terhadap tugas dan fungsi Dinas. Salah satu fungsi pelayanan tersebut diemban oleh salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah DLH yaitu UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LUHD) yang beralamat di Jl. Casablanca Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan pengambilan sampel uji pengujian dan analisa lingkungan
- Melakukan pemantauan kualitas air dan udara
- Menyediakan data dan informasi kualitas lingkungan
- Memberikan pelayanan teknis laboratorium lingkungan
Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan penanganan kebersihan Badan Air. Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas dan Fungsi:
- Melaksanakan pengelolaan sampah di badan air
- Melakukan pemeliharaan kebersihan badan air
- Mengelola sarana dan prasarana kebersihan badan air
- Melakukan koordinasi dengan unit terkait dalam penanganan kebersihan badan air
Unit Pengelola Sampah Terpadu merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan pengelolaan sampah terpadu. Unit Pengelola Sampah Terpadu dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Tugas dan Fungsi:
- Pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pengangkutan sampah Di tempat pengolahan sampah terpadu
- Pengaturan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu
- Penyusunan pedoman, standar dan prosedur teknis Unit Pengelola Sampah Terpadu
Prosedur Layanan:
- Penerimaan sampah di lokasi yang telah ditentukan
- Pemilahan sampah berdasarkan jenisnya
- Pengolahan sampah dengan metode yang sesuai
- Pengelolaan hasil pengolahan sampah