Beranda

Menu

Pilih menu navigasi

Berita
Preview Preview Preview

Jakarta Susun Pergub Perkuat Perlindungan Mangrove sebagai Benteng Ekologis Pesisir

Jumat, 05 Desember 2025 | 134 views

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan dan tentunya memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.

 

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kondisi Mangrove Ibu Kota membutuhkan intervensi serius. Dari total 608,22 hektare luasan Mangrove pada 2024, tercatat 36,54 hektare berada pada kategori jarang. Selain itu, pemantauan di 25 lokasi menunjukkan 9,95 persen tegakan Mangrove telah rusak akibat sampah kiriman laut, limbah domestik, dan gangguan fisik seperti dahan patah hingga terjangan rob. “Kita perlu memperkuat ekosistem Mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan,” ujar Asep.

 

Ia menambahkan, Pergub tersebut akan menjadi landasan pengaturan pemanfaatan Mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Regulasi juga akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal. Upaya ini diharapkan menjaga fungsi Mangrove sebagai pelindung pesisir yang vital bagi Jakarta.

 

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup, yang diwakili oleh Koordinator Pelaksana Geospasial Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat, Zaid Ibnu Awwal, menerangkan bahwa Dokumen Strategi Pengendalian Kerusakan Mangrove yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya merupakan bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi. Dokumen ini menjadi fondasi akademik untuk memastikan Pergub yang sedang dirumuskan berada dalam satu kerangka yang selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

 

Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan, Irna Lestyaningsih, menilai Pergub perlu terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang Jakarta. Menurutnya, sinkronisasi antara mitra strategis, akademisi, sektor swasta, dan komunitas Mangrove menjadi kunci penguatan ekosistem yang berkelanjutan.

 

Dari perspektif teknis, perwakilan Indonesia Mangrove Society (IMS), Yasser Ahmed, menyoroti perlunya sistem informasi terpadu untuk pengendalian kerusakan Mangrove. Sistem tersebut akan memperkuat efektivitas monitoring, mempermudah perencanaan restorasi, dan memastikan data terhubung dengan platform nasional. “Selain itu, pengembangan kapasitas komunitas pesisir juga sangat penting. Model Training for Trainer dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem Mangrove Jakarta,” ujarnya.

 

Selain itu dengan hadirnya pergub nanti, dari sisi Komunitas Mangrove Muara Angke (KOMMA), Rahmat Zainal menyampaikan, agar juga dapat terwadahinya sinergi program antar berbagai pemangku kepentingan Pemerintah, Lembaga penelitian, masyarakat lokal, swasta melalui program CSR, pemerhati lingkungan dan didukung oleh mekanisme pembiayaan inovatif untuk memastikan ketersediaan dana jangka panjang agar keberadaan hutan mangrove dapat lestari bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat pesisir karena hutan mangrove selain menghasilkan oksigen dan karbon yang cukup besar bagi keberlangsungan bumi dan manusia juga bisa membantu mengangkat perekonomian dengan mengolah hutan mangrove menjadi sesuatu yang dapat bermanfaat.